Oleh: Abdul Sakban, Citra Ayu Dewi, Maemunah
Kemajuan teknologi telah mengubah hampir seluruh sisi kehidupan masyarakat. Informasi dapat diperoleh dalam hitungan detik, komunikasi tidak lagi dibatasi jarak, dan generasi muda semakin akrab dengan media sosial, kecerdasan buatan, serta berbagai platform digital. Perubahan ini membawa banyak manfaat, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan bagi keberlangsungan pengetahuan dan tradisi lokal, termasuk hukum adat Suku Sasak di Lombok.
Hukum adat Sasak bukan sekadar kumpulan aturan peninggalan masa lalu. Ia merupakan living law—hukum yang hidup, tumbuh, dan dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat. Hukum adat hadir dalam hubungan keluarga, penyelesaian persoalan sosial, pembagian warisan, hingga tata cara perkawinan. Namun, sebagian besar pengetahuan tersebut masih diwariskan secara lisan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Kondisi ini menjadi tantangan ketika pola kehidupan masyarakat berubah cepat.
Teknologi Bisa Menjadi Tantangan
Generasi muda saat ini memperoleh sebagian besar informasi melalui internet. Apa yang mereka tonton, baca, dan dengar tidak lagi hanya berasal dari keluarga, tokoh adat, ataupun lingkungan tempat tinggal. Nilai-nilai dari berbagai budaya masuk secara cepat melalui media sosial dan platform digital. Perubahan ini dapat mempengaruhi cara generasi muda memandang tradisi. Jika pengetahuan adat hanya disampaikan secara lisan, sementara informasi lain tersedia dalam bentuk video, buku elektronik, media sosial, dan berbagai konten digital yang menarik, maka hukum adat dapat semakin jauh dari kehidupan generasi muda. Tantangannya bukan terletak pada teknologi itu sendiri. Persoalannya adalah apakah masyarakat mampu menghadirkan pengetahuan adat dalam ruang yang juga digunakan oleh generasi sekarang. Hukum adat akan semakin sulit dipertahankan apabila hanya diketahui oleh sebagian kecil tokoh adat tanpa proses dokumentasi dan regenerasi pengetahuan.
Teknologi Justru Dapat Menjadi Alat Pelestarian
Di sisi lain, teknologi tidak harus dipandang sebagai ancaman bagi budaya. Teknologi dapat menjadi sarana penting untuk mendokumentasikan, menyimpan, mengenalkan, dan mewariskan hukum adat Sasak. Cerita tentang hukum adat, aturan waris, filosofi perkawinan, proses merariq, nyongkolan, nilai kekeluargaan, hingga cara masyarakat menyelesaikan persoalan adat dapat direkam dalam bentuk tulisan, foto, audio, video, infografik, dan berbagai media digital. Gagasan tersebut sejalan dengan kegiatan penyusunan Buku Pengetahuan Hukum Adat Sasak yang telah dilakukan oleh tim riset kami yang tidak hanya menargetkan dokumentasi tertulis, tetapi juga mengembangkan dokumentasi visual berupa foto etnografi, ilustrasi, dan infografik agar pengetahuan adat lebih mudah dipahami masyarakat.
Hukum Adat Perlu Beradaptasi, Bukan Ditinggalkan
Mempertahankan hukum adat tidak berarti menolak modernisasi. Hukum adat dapat tetap bertahan apabila masyarakat mampu menjaga nilai dasarnya sekaligus menyesuaikan cara pewarisannya dengan perkembangan zaman. Pada masa lalu, pengetahuan adat diwariskan terutama melalui komunikasi langsung. Hari ini, pewarisan tersebut dapat diperkuat melalui buku, sekolah, kampus, arsip digital, dokumentasi audiovisual, serta media sosial. Yang harus dipertahankan bukan semata-mata bentuk luarnya, melainkan nilai, pengetahuan, prinsip keadilan, hubungan kekerabatan, dan identitas budaya yang terkandung di dalam hukum adat tersebut. Dalam konteks hukum waris dan perkawinan, dokumentasi juga penting untuk memperlihatkan bagaimana hukum adat berinteraksi dengan hukum Islam dan hukum negara. Karena itu, pelestarian hukum adat tidak berarti menempatkan adat berhadapan dengan hukum modern. Yang diperlukan adalah ruang dialog agar nilai-nilai lokal tetap dapat dipahami dan dipertimbangkan dalam kehidupan masyarakat kontemporer. Jika hukum adat Sasak berhasil didokumentasikan, diajarkan, digunakan, serta dikembangkan melalui media yang sesuai dengan zaman, maka living law tersebut tidak hanya akan tersimpan sebagai cerita masa lalu. Ia akan tetap hidup—dari bale adat menuju ruang digital, dari tuturan para tetua menuju pengetahuan generasi masa depan.

