Oleh Hamjah Diha*
Kabar_Moe.com – Di era arus globalisasi yang deras, ruang komunal tidak lagi sekadar entitas fisik yang dibatasi oleh garis geografis. Konsep “Kampung Dunia” muncul sebagai manifestasi dari titik temu antara nilai-nilai lokal dan infiltrasi modernitas. Di dalam ruang ini, dinamika hegemoni kebudayaan terjadi secara masif, memunculkan benturan sekaligus harmonisasi antara nilai implisit dari kekuatan luar dan pertahanan entitas lokal. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi katalisator utama yang mempercepat penetrasi hegemoni ini. Peneliti kebudayaan dan media, Manuel Castells, dalam karya fenomenalnya The Rise of the Network Society (1996), menegaskan bahwa “jaringan makro global yang terdigitalisasi telah meredefinisikan batasan ruang dan waktu, membentuk struktur sosial baru yang digerakkan oleh arus informasi.” Ruang komunal kampung yang dahulunya privat kini terbuka lebar bagi intervensi nilai eksternal melalui infrastruktur digital.
Hegemoni budaya dalam konteks ini tidak selalu hadir dalam wujud pemaksaan secara fisik atau kekerasan, melainkan melalui persuasi yang subtly terselubung. Teoretikus kritis Antonio Gramsci dalam karya Selections from the Prison Notebooks (1971) mengutarakan bahwa “hegemoni terjadi ketika kelas dominan berhasil memenangkan persetujuan spontan (spontaneous consent) dari massa rakyat melalui kepemimpinan intelektual dan moral.” Budaya populer luar kerap diterima oleh masyarakat kampung sebagai bentuk kemajuan atau standar kesuksesan baru tanpa paksaan. Namun, ruang komunal Kampung Dunia bukanlah wadah yang sepenuhnya pasif terhadap dominasi tersebut. Masyarakat lokal secara berkesinambungan mengembangkan mekanisme adaptasi dan pertahanan diri. Sosiolog dan teoretikus budaya Stuart Hall dalam esainya “Encoding/Decoding” (1980) menyatakan bahwa “audiens tidak menerima pesan media secara mentah, melainkan melakukan negosiasi atau bahkan pembacaan oposisional (oppositional reading) sesuai latar belakang budayanya.” Dari sinilah benih-benih resistensi budaya mulai tumbuh di tingkat tapak.
Resistensi yang muncul di ruang komunal kerap kali tidak berbentuk perlawanan frontal yang regresif. Sebaliknya, hal itu mewujud dalam praktik pelestarian yang adaptif dan reka ulang tradisi. Peneliti kajian budaya Homi Bhabha dalam bukunya The Location of Culture (1994) memperkenalkan konsep hibriditas, di mana ia mencatat bahwa “ruang ketiga (third space) memungkinkan munculnya identitas hibrida yang menantang klaim kemurnian budaya atau dominasi tunggal.” Kampung Dunia memanfaatkan ruang ketiga ini untuk memadukan teknologi modern dengan narasi lokal.
Teknologi Informasi (IT) yang pada awalnya dipersepsikan sebagai instrumen hegemoni kini justru dialihfungsikan menjadi alat resistensi. Komunitas kampung memanfaatkan media sosial, platform pengarsipan digital, dan aplikasi berbasis lokal untuk merekam dan menyebarkan kearifan lokal mereka ke audiens global. Alat yang dirancang oleh pusat-pusat hegemoni kini dipakai balik untuk memperkuat narasi pinggiran. Phenomena ini membuktikan bahwa arsitektur informasi global dapat ditundukkan untuk kepentingan preservasi identitas. Sosiolog Arjun Appadurai dalam bukunya Modernity At Large: Cultural Dimensions of Globalization (1996) menguraikan bagaimana “imajinasi sosial dalam lanskap media (mediascapes) baru memungkinkan kelompok lokal menciptakan ikatan komunitas transnasional yang memperkuat posisi tawar mereka.” Melalui jaringan ini, tradisi kampung tidak lagi terisolasi, melainkan memiliki daya tawar di ranah internasional.
Ruang publik fisik di dalam kampung—seperti balai warga, pendopo, atau lapangan desa—kini mengalami transformasi fungsi menjadi hub hibrida. Aktivitas fisik tradisional bersanding erat dengan interaksi digital. Proses deliberasi publik lokal tidak lagi terbatas pada tatap muka langsung, tetapi diperluas melalui grup pesan instan dan forum digital warga, memperkuat partisipasi demokratis dari tingkat bawah. Meski demikian, tantangan berupa jurang digital (digital divide) dan komodifikasi budaya tetap menjadi ancaman nyata. Gayatri Chakravorty Spivak dalam esainya yang monumental “Can the Subaltern Speak?” (1988) mengingatkan bahwa “kelompok subaltern sering kali terbungkam ketika narasi mereka diwakili atau dikomodifikasi oleh struktur dominan.” Ada risiko ketika ekspresi budaya lokal diunggah ke ruang digital global, tradisi tersebut hanya dijadikan komoditas estetis tanpa kedalaman makna aslinya.
Oleh karena itu, penguasaan infrastruktur dan literasi digital menjadi syarat mutlak bagi masyarakat Kampung Dunia. Resistensi budaya tidak akan berjalan efektif tanpa adanya kesadaran kritis terhadap logika kerja alur informasi digital. Kedaulatan data dan kemampuan mengelola narasi sendiri merupakan banteng pertahanan terakhir dalam menjaga independensi budaya lokal.
Sinergi antara kearifan lokal dan kecakapan IT menghasilkan bentuk pertahanan budaya yang dinamis dan inklusif. Generasi muda di ruang komunal berperan sebagai jembatan yang menghubungkan warisan leluhur dengan bahasa teknologi modern. Mereka merekam gending, cerita rakyat, serta hukum adat ke dalam format digital, memastikan bahwa warisan tersebut tidak tergerus oleh penyelarasan nilai global. Secara keseluruhan, membedah ruang komunal Kampung Dunia memperlihatkan kontestasi abadi antara hegemoni dan resistensi. Seperti yang dirumuskan oleh teoretikus sosial Michel Foucault dalam The History of Sexuality (1978), “di mana ada kekuasaan, di situ ada resistensi.” Kampung Dunia bukanlah korban dari globalisasi, melainkan arena aktif di mana kebudayaan lokal terus meregosiasi keberadaannya, membuktikan bahwa tradisi dapat bertahan dan berkembang di tengah gelombang modernitas.
*Dosen Tetap UNIQHBA, Founder HDF GROUP & Direktur PENA INSTITUTE

