Muhammad Sahrain*
Salah satu langkah yang baik dilakukan oleh pemerintah NTB beberapa tahun lalu adalah membahas bahan ajar muatan lokal untuk SMA dan SMK. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada pelaku kesenian dan kebudayaan mengiventarisasi atau menyusun bahan-bahan ajar muatan lokal untuk sekolah. Bahan-bahan ajar ini dikemas dalam bentuk teks, kemudian hasilnya menjadi bahan ajar sesuai kategori-kategori yang sudah disiapkan oleh pihak Dikbud, yakni mengikuti kerangka kurikulum yang sudah ada KI dan KD yang tersusun.
Bahan ajar ini kemudian diharapkan diisi banyak hal, berbagai aspek, seperti linguistik, antropologis, kesenian, sosiologis, dan kesejarahannya. Ketika kemudian para guru muatan lokal kembali ke kelas, bahan ajar ini bisa menjadi modal buat bagi guru sebagai bahan ajar sesuai amanat kurikulum. Ukuran bahan ajar ini berbentuk teks: ada naratif, deksriptif, prosedur sesuai kebutuhan.
Kemajuan kebudayaan dalam perspektif linguistik, memiliki peran sentral. Pengetahuan dan keterampilan berbahasa para guru harus berkompeten. Jika meminjam pernyataan yang sering gaungkan oleh para linguis, “bahasa adalah manusia itu sendiri”. Bahasa tidak sekedar dipandang sebagai media dalam berkomunikasi, dalam konteks ini bahasa dipandang cakupannya mentalitas, perilaku, dan segala aktivitas manusia. Bahkan kemerdekaan manusia juga tidak terlepas dari peran sentral bahasa. Memahami kehidupan manusia yang satu dengan yang lainya juga dipelajari dari bahasa.
Penanganan kasus di pengadilan misalnya, ketika keliru menyampai dua atau tiga kata akan menjadi persoalan, bahkan berujung pada kekalahan. Guru pun demikian, kecapakan dalam berbahasa menjamin berlangsungnya proses transformasi ilmu pengetuan yang tepat. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa, “para guru, sejatinya harus lebih dahulu yakin terhadap peran bahasa itu sendiri”.
Dalam perpektif kelokalan Sasak, Samawa, dan Mbojo, misalnya. Secara tegas, pondasi kebudayaannya merujuk kepada nilai-nilai ketauhidan Islam. Dari pondasi yang demikian, secara otomatis sistem tata nilai yang dianut pun demikian, bahwa pondasi dasar berkebudayaan di NTB adalah keislamannya. Ini kemudian berimplikasi kepada konten-konten yang dibahas dalam muatan lokal harus diverifikasi berdasarkan framework Islam. “Kita akan mendapatkan originalitas berdasarkan pondasi pemikiran islami yang menjadi bagian dalam kehidupannya,
Berangkat dari pondasi keislaman itu, maka setiap trasnformasi kebudayaan melalui muatan lokal sudah semestinya mempertimbangkan roh kebudayaan: keyakinan yang hidup di mayarakat. Harapannya, ketika bahan ajar muatan lokal sampai pada peserta didik, tidak keluar dari akar kebudayaan. Persoalan kemudian, sudah semestinya ditegaskan dan diperjelas? Ini penting, agar tidak berdampak pada ketimpangan berkebudayaan. Apabila itu terjadi, maka ini yang kemudian disebut “split personality”. Bahwa spirit kebudayaan NTB yang notabenenya merujuk keyakinan komunalnya, namun ekspresi kebudayaannya sebagian besar tidak merepresentasikan pondasi tersebut. Ketika yang demikian itu keluar dari framework keyakinan komunal, maka akan terjadi split personality berkepanjangan terhadap ekspresi kebudayaan dimana ia hidup. Mungkin juga akan berakibat pada ketidakpercaya dirinya terhadap kebudayaan itu sendiri. Sementara dalam konteks intitusi pendidikan yang dipercaya sebagai salah satu panglima transformasi nilai-nilai tersebut — proses pelajaran muatan lokal, maka perisai originalitas kebudayaanya harus dipahami secara mendalam dan menyeluruh oleh semua pelaku pendidikan.
Sisi lain, konteks kebudayaan sebagai masa depan, penulis melihatnya dalam dimensi waktu, bahwa kebudayaan dalam bentuk warisan disebut sebagai local heritage merupakan hasil dari pendidikan masyarakat maupun keluarga turun temurun, baik itu melalui sikap maupun perilaku. Ini yang kemudian dilihat sebagai potensi khasanah, sehingga tidak boleh hilang dari sistem pengetahuan masyarakatnya. Kenapa? Pertama, menyangkut identitas. Kedua, menyangkut nilai-nilai luhur yang mengawal pola kehidupan masyarakat sampai hari ini.
Ambil contoh dalam sikap hidup orang Sasak yang sejatinya memegang nilai tindih, maliq, dan merang, harus menjaga marwah nilai ke-Sasak-an agar tidak kehilangan patron. Di tengah terombang ambing dan menguatnya pertautan antar kebudayaan dunia hari ini, dan berkembangnanya teknologi dan ilmu pengetahuan, maka ketika kehilangan patron akan membuat orang Sasak semakin jauh mengenali tentang dirinya dalam skala kelolakan yang luhur. Agar “orang Sasak akan menjadi orang asing di tanah sendiri”. Mengkaji corak kebudayaan Sasak tidak berarti menyombongkan diri atas perbedaan itu. Namun, perbedaan yang kemudiaan, semestinya dipelihara untuk membangun bangsa Sasak dengan caranya, berikut dengan pondasi kebudayaanya.
Apa yang kita lakukan hari ini adalah sedang dalam proses kebudayaan itu sendiri. Memelajari, mengkaji, mendokumentasikan, melakukan polarisasi, dan mentrasformasikan. Ini lah dinamika yang akan ditinggalkan untuk generasi berikutnya. Mewariskan serial-serial yang serupa untuk dipelajari oleh generasi yang berekspresi dengan napas keislaman. Bila terjadi pengurangan, penambahan dalam interaksi manusia Sasak di kemudian hari, itu adalah bagian keniscayaan. Karena memang sifatnya yang dinamis. Namun tetap terjaga nilai dan norma dalam setiap ekspresi kebudayaan orang Sasak. Corak ekspresi, seperti tembang 12 ragam, rebana lima, wayang sasak, gendang beleq, tendang mendet, teater amaq abir, gambus tunggal amaq sadar, cilokaq, tongkek, barzanji, kecimol leneq, belakaq, bekayat/nyaer, harus dikaji dan dijaga substansi nilai lokal dari ekspresi yang demikian. Ketika keahlian guru-guru terbatas, seniman masuk sekolah juga menjadi solusi untuk mengajarkan ekspresi-ekspresi tersebut.
Keniscayaan terhadap pola ekspresi di kemudian hari, orang-orang Sasak sudah seharusnya secara sadar menyatakan diri dengan tegas, kemudian harus mendorong transformasi kebudayaan. Transfomasi dalam pengertian, nilai-nilai tersirat dan tersurat yang tersimpan dalam naskah kuno dalam bentuk lontar, dan naskah lainya dikaji, dipublikasikan, dan ditransformasikan sesuai pola kehidupan masyarakat pada zamannya. Ketika pola perilaku berubah pada suatu zaman, nilai-nilainya tetap terjaga, norma-norma masih terpelihara meskipun ekspresinya disesuaikan dengan tuntutan zaman.
Dalam konteks melihat kebudayaan, penulis berharap ini berlaku dengan Samawa dan Mbojo. Dimana pondasi dasar dari pola kebudayaanya merujuk pada nilai-nilai yang sama. Keislaman dalam ekspresi kebudayaan di NTB ini harus dijaga dan sampai kepada generas. Di NTB, corak ekspresi kebudayaan juga beragam: Sasak, Samawa, dan Mbojo. Namun nilai-nilai tauhid: Islamnya, menjadi semacam benang merah persatuan tiga etnis ini, sehingga pondasi nilai, norma, ekspresi, berikut juga dengan institusi yang mengelola marwah kebudayaannya masing-masing, ikut eksis.
Dosen Tetap Universitas Qamarul Huda Badaruddin

